Beranda | Artikel
Hukum Mengenakan Jilbab Lebar untuk Putri yang Berusia Empat Tahun
Senin, 20 Desember 2010

Pertanyaan:

Abang saya memakaikan putrinya jilbab lebar, sementara putrinya masih berumur empat tahun. Abang saya berkata, “Barangsiapa yang tumbuh di atas sesuatu, maka ia akan terbiasa dengannya (seperti yang dikatakan orang: bisa karena terbiasa).” Ia juga berusaha melakukan hal itu kepada anak-anak saya. Saya tidak sependapat dengan prinsipnya tersebut. Saya katakan, “Nanti saja setelah baligh.” Bagaimana komentar Anda tetang sikap keras seperti ini yang diterapkan anak-anak kecil yang masih berusia empat tahun?”

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa yang dikatakan saudara Anda itulah yang umum terjadi. Benar! Siapa saja yang tumbuh besar di atas sesuatu, maka ia akan terbiasa dengannya. Hal ini sama seperti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menyuruh anak-anak untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun agar ia terbiasa melakukannya, walaupun pada usia ini mereka belum dibebani hukum syar’i. Hanya saja, anak perempuan sekecil itu belum dibebani hukum tidak wajib menutup wajahnya, leher, kedua tangannya dan kedua kakinya, serta mereka tidak boleh dipaksa untuk menutupnya.

Akan tetapi, apabila mereka sudah mencapai usia yang menarik perhatian serta syahwat para laki-laki, maka ia wajib menutup wajah demi menghindari dirinya dari fitnah dan kejahatan. Masalah ini berbeda antara satu wanita dengan wanita lainnya. Ada di antara wanita yang pertumbuhannya cepat dan fisiknya subur, ada juga yang sebaliknya. Allahu a’lam. (Syekh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Manaru al-Islam, III/810)

Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, Darrus Sunnah.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Quran Istanbul, In Syaa Allah, Cara Mengeluarkan Jin, Doa Atahiyat, Kitab Yang Diturunkan Allah, Tempat Minum Kelinci Otomatis

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3433-jilbab-lebar-putri-empat-tahun.html